Pemerintah Korea Selatan dilaporkan menjatuhkan denda kepada Google sebesar ₩207,4 miliar atau sekitar US$177 juta. Raksasa mesin pencarian tersebut dinilai memanfaatkan kekuatan dominannya di pasar ponsel pintar untuk menghambat pengembangan sistem operasi kompetitor.
Melansir Bloomberg melalui AppleInsider, pengawas antimonopoli setempat membidik perjanjian antifragmentasi sistem operasi Android di mana perjanjian tersebut membatasi vendor ponsel pintar seperti Samsung dan LG untuk membuat fork atau turunan dari sistem operasi mereka.
Upaya Google untuk membatasi fragmentasi Android dengan membatasi jumlah turunan dari sistem operasi mereka dilakukan melalui tindakan hukuman kepada produsen apabila mereka melakukan hal tersebut. Tindakan tersebut misalnya pembatasan terhadap akses ke aplikasi Google.
Kabarnya, hal yang demikian juga menjadi subjek yang dibidik oleh pemerintah lainnya, termasuk penyelidikan oleh Komisi Eropa dengan dengan denda $5 miliar pada tahun 2018 lalu.
Selain menjatuhkan denda, Korea Selatan juga melarang Google untuk memaksa produsen menandatangani kontrak anti-fragmentation agreement (AFA) dan meminta Google untuk mengubah kontrak yang telah ada sesuai dengan ketentuan putusan tersebut.
“Tindakan Korea Fair Trade Commission (KFTC) tidak terbatas pada perangkat selular, tapi juga termasuk bidang terkait perangkat pintar lain yang muncul seperti jam tangan pintar dan TV pintar. Oleh karena itu, kami berharap inovasi baru akan muncul nantinya,” ujar Ketua KFTC, Joh Sung-wook.