Cara Beli dan Gunakan Meterai Elektronik (e-Meterai)

Meterai elektronik (e-meterai) tersedia melalui situs resmi e-meterai yang beralamat di https://pos.e-meterai.co.id.
10 Oktober 2021 22:09 WIB • Bacaan 9 menit
Meterai elektronik atau e-meterai Meterai elektronik atau e-meterai

Sudah tahu belum kalau sekarang sudah tersedia meterai elektronik? Saat ini, khususnya selama pandemi, masyarakat mulai beralih menuju transaksi digital, termasuk pengurusan dokumen-dokumen legal. Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah telah menerbitkan e-meterai atau meterai elektronik yang dapat digunakan untuk keperluan dokumen elektronik tersebut. Dengan demikian bagi masyarakat yang hendak mengirim dokumen legal secara elektronik, tak perlu lagi menempelkan meterai fisik dan melakukan scanning pada dokumen.

Meterai elektronik (e-meterai) ini tersedia melalui situs resmi e-meterai yang beralamat di https://pos.e-meterai.co.id. Individu baik perorangan maupun perusahaan dapat melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung melalui situs resmi tersebut dengan harga Rp10 ribu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

meterai elektronik (e-meterai)
Tampilan awal situs resmi meterai elektronik (e-meterai).

Apabila Anda belum pernah mencoba meterai elektronik atau e-meterai dan ingin mencobanya, silakan ikuti panduan berikut ini untuk melakukan pendaftaran di situs resmi e-meterai:

  1. Buka tautan https://pos.e-meterai.co.id;
  2. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman;
  3. Anda kemudian akan diarahkan untuk memilih tipe akun. Bila Anda adalah individu yang hendak membubuhkan e-meterai (bukan atas nama perusahaan), silakan pilih “Personal” pada pilihan akun yang muncul;
  4. Setelahnya, Anda diminta untuk mengunggah scan atau foto KTP Anda. Pastikan ukuran foto KTP Anda tidak melebihi 1 MB. Apabila berhasil, akan muncul pesan yang menyatakan bahwa unggahan KTP Anda telah berhasil;
  5. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi biodata, termasuk email dan password yang akan digunakan untuk login ke dalam sistem e-meterai. Pastikan untuk memasukkan email aktif dan ingat baik-baik password yang Anda masukkan;
  6. Apabila proses pengisian biodata di atas berhasil, maka akan muncul pesan yang menyatakan bahwa proses registrasi sukses. Anda kemudian akan diminta untuk memeriksa email Anda untuk verifikasi pendaftaran. Periksa folder SPAM email Anda apabila tidak menemukan email tersebut. Saat panduan ini dibuat, email dari alamat “no-reply@perurica.co.id” terkirim ke folder SPAM email penulis;
  7. Apabila proses verifikasi di atas berhasil, akan muncul pesan yang menyatakan bahwa proses verifikasi berhasil;
  8. Setelahnya, Anda dapat masuk ke dalam sistem dengan klik tombol login pada pojok kanan atas halaman dengan memasukkan username berupa email dan password yang tadi dimasukkan selama proses registrasi; dan
  9. Sistem akan meminta kode OTP yang dikirimkan secara otomatis ke SMS dan email (cek folder SPAM) tiap kali Anda melakukan login. Masukkan kode OTP tersebut ke kotak dialog yang muncul.

Saat panduan ini dibuat, sistem e-meterai tampaknya masih sedikit terkendala. Apabila pembaca merasakan durasi yang cukup lama saat mengunggah dokumen atau saat hendak melakukan pembayaran, silakan refresh halaman dan terus coba langkah di atas.

Pembubuhan Meterai Elektronik (e-Meterai) pada Dokumen Elektronik

Setelah Anda memiliki akun di situs resmi e-meterai, Anda mulai dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik yang Anda miliki. Ikuti langkah berikut:

  1. Klik tombol “Pembubuhan” pada halaman depan situs e-meterai (lihat gambar pertama);
  2. Isi tanggal dan nomor dokumen (bila ada);
  3. Tentukan tipe dokumen;
  4. Unggah dokumen PDF;
  5. Apabila sebelumnya Anda belum pernah membeli meterai elektronik (e-meterai), Anda akan diarahkan untuk terlebih dahulu membelinya (ikuti langkah 6-10 di bawah). Apabila Anda sudah pernah membeli e-meterai dan masih memiliki kuota, ikuti mulai langkah 11;
  6. Masukkan kuota atau jumlah e-meterai yang hendak dibeli, pilih metode pembayaran (pilih metode pembayaran lainnya untuk menggunakan pembayaran melalui rekening yang tersedia saat panduan ini ditulis: BNI, Mandiri, atau Permata);
  7. Anda akan diarahkan ke tab baru di mana terdapat detail invoice pembelian meterai elektronik atau e-meterai. Pilih tujuan rekening pembayaran;
  8. Setelahnya, Anda akan memperoleh nomor virtual account yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan transfer dari bank lain. Petunjuk cara transfer tersedia di layar pengguna;
  9. Apabila telah melakukan pembayaran, maka silakan kembali ke tab sebelumnya (situs e-meterai) dan klik tombol “Cek Status Pembayaran”. Anda akan menerima pesan yang menyatakan bahwa pembayaran Anda berhasil;
  10. Anda dapat mengecek kuota e-meterai dengan terlebih dahulu me-refresh halaman dan klik menu akun Anda di pojok kanan atas. Kuota akan langsung terlihat begitu menu akun ditampilkan;
  11. Setelahnya Anda harus mengulang tahapan pembubuhan dokumen seperti pada langkah 1-4 di atas. Kemudian (apabila terdapat kuota e-meterai), sistem akan langsung menampilkan unggahan PDF Anda (mendukung navigasi multi-halaman PDF) beserta e-meterai. Anda dapat memindahkan posisi e-meterai (bentuk persegi berwarna pink) ke lokasi yang Anda inginkan (sebelah kolom tanda tangan). Bila sudah menyesuaikan posisi e-meterai, klik tombol “Bubuhkan e-Meterai” pada bagian bawah;
  12. Bila Anda baru pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) pada dokumen elektronik di sistem ini, Anda akan terlebih dahulu diminta untuk membuat 6 digit PIN. Nantinya PIN ini akan diminta oleh sistem setiap kali Anda membubuhkan e-meterai. Mohon diingat baik-baik PIN tersebut; dan
  13. Apabila proses pembubuhan berhasil, Anda akan mendapat pesan yang menyatakan bahwa pembubuhan tersebut berhasil dan disertai tautan untuk mengunduh dokumen yang telah memiliki e-meterai.

Mohon dicatat bahwa sering kali proses pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) ini tidak berhasil, utamanya pada langkah ke-13 di atas. Meski demikian, Anda tak perlu khawatir. Anda dapat melakukan refresh halaman dan klik tombol menu akun pada bagian pojok kanan atas halaman. Selanjutnya klik tautan “Riwayat Pembubuhan”. Di sana Anda dapat melihat proses pembubuhan yang gagal dan mengulangnya kembali melalui tautan “Bubuhkan Ulang” yang tersedia. Setelah melakukan klik tautan tersebut, silakan ulang kembali proses pembubuhan dengan memindahkan posisi e-meterai pada dokumen elektronik yang tampil di layar.

Anda dapat membubuhkan ulang dokumen yang gagal dibubuhkan meterai elektronik (e-meterai) di menu Riwayat Pembubuhan.

Objek Bea Meterai Elektronik dan Fisik

Mengutip keterangan pada situs e-meterai, objek bea meterai baik elektronik maupun fisik dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata sebagaimana poin 1 di atas meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun; dan
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Selain itu, objek bea meterai juga dikenakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang; dan
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Sementara bea meterai tersebut terutang pada saat:

  1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
    • Surat Perjanjian beserta rangkapnya
    • Surat Perjanjian beserta rangkapnya
    • Akte notaris beserta grosse , salinan, dan kutipannya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  2. Dokumen selesai dibuat
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Dokumen lelang
    • Surat yang menyatakan jumlah uang
  4. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

E-meterai ini berperan sebagai pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang menjadikan suatu dokumen elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meski demikian, perlu dicatat bahwa keberadaan e-meterai pada dokumen elektronik tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Baca Juga:

Pecandu Wi-Fi. Penggemar Linux. Pemuja aplikasi free dan open source. Berkomunikasi dengan sesama dalam bahasa HTML, CSS, dan sedikit JavaScript.
Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *