Sudah Tahu Kalau Meterai Elektronik (E-Meterai) Ada dan Sah Digunakan?

Meterai elektronik ini tersedia melalui situs resmi e-meterai yang beralamat di https://pos.e-meterai.co.id
2 Oktober 2021 18:25 WIB • Bacaan 4 menit
Meterai elektronik atau e-meterai Meterai elektronik atau e-meterai

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat, 1 Oktober 2021. Masa pandemi Covid-19 membuat akselerasi penggunaan teknologi digital menjadi tak terhindarkan sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital sehingga pemerintah juga harus menyediakan instrumen dan kelengkapan pendukungnya. Hal itulah yang mendasari penerbitan e-meterai ini.

Sesuai dengan perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan meterai elektronik untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebagai landasan hukum pengenaan meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi, namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam pidato peluncuran Meterai Elektronik, Jumat, 1 Oktober 2021, dikutip dari situs resmi Kemenkeu.

Peluncuran materai elektronik atau e-meterai
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat, 1 Oktober 2021.

DJP dalam hal ini menyiapkan seluruh keperluan teknis dan aplikasi dengan menggandeng Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri tersebut merupakan institusi yang sah dan berwenang untuk mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai fisik.

Dalam operasional kegiatan usaha, paperless menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak atau dokumen legal lainnya dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Terkait hal itu, meterai elektronik ini diharapkan untuk dapat memberikan keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya. Sebab, selama ini masyarakat telah terbiasa menggunakan meterai fisik untuk keperluan dokumen mereka.

Meterai elektronik ini tersedia melalui situs resmi e-meterai yang beralamat di https://pos.e-meterai.co.id. Individu baik perorangan maupun perusahaan dapat melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung melalui situs resmi tersebut dengan harga Rp10 ribu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Situs resmi meterai elektronik atau e-meterai yang beralamat di https://pos.e-meterai.co.id/

Objek Bea Meterai Elektronik dan Fisik

Mengutip keterangan pada situs e-meterai, objek bea meterai baik elektronik maupun fisik dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata sebagaimana poin 1 di atas meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun; dan
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Selain itu, objek bea meterai juga dikenakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang; dan
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Sementara bea meterai tersebut terutang pada saat:

  1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
    • Surat Perjanjian beserta rangkapnya
    • Surat Perjanjian beserta rangkapnya
    • Akte notaris beserta grosse , salinan, dan kutipannya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  2. Dokumen selesai dibuat
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Dokumen lelang
    • Surat yang menyatakan jumlah uang
  4. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

E-meterai ini berperan sebagai pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang menjadikan suatu dokumen elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meski demikian, perlu dicatat bahwa keberadaan e-meterai pada dokumen elektronik tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Di situs resmi e-meterai di atas, pengguna dapat membuat akun baik untuk perseorangan, perusahaan, maupun distributor terlebih dahulu sebelum dapat melakukan pembelian meterai elektronik atau e-meterai. Untuk perseorangan, pengguna akan dimintai scan dokumen KTP saat pendaftaran. Sementara untuk perusahaan dan distributor diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen legal lainnya.

Baca Juga:

Pecandu Wi-Fi. Penggemar Linux. Pemuja aplikasi free dan open source. Berkomunikasi dengan sesama dalam bahasa HTML, CSS, dan sedikit JavaScript.
Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *