Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat, 1 Oktober 2021. Masa pandemi Covid-19 membuat akselerasi penggunaan teknologi digital menjadi tak terhindarkan sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital sehingga pemerintah juga harus menyediakan instrumen dan kelengkapan pendukungnya. Hal itulah yang mendasari penerbitan e-meterai ini.
Sesuai dengan perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan meterai elektronik untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebagai landasan hukum pengenaan meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi, namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam pidato peluncuran Meterai Elektronik, Jumat, 1 Oktober 2021, dikutip dari situs resmi Kemenkeu.
DJP dalam hal ini menyiapkan seluruh keperluan teknis dan aplikasi dengan menggandeng Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri tersebut merupakan institusi yang sah dan berwenang untuk mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai fisik.
Dalam operasional kegiatan usaha, paperless menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak atau dokumen legal lainnya dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.
Terkait hal itu, meterai elektronik ini diharapkan untuk dapat memberikan keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya. Sebab, selama ini masyarakat telah terbiasa menggunakan meterai fisik untuk keperluan dokumen mereka.
Meterai elektronik ini tersedia melalui situs resmi e-meterai yang beralamat di https://pos.e-meterai.co.id. Individu baik perorangan maupun perusahaan dapat melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung melalui situs resmi tersebut dengan harga Rp10 ribu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Mengutip keterangan pada situs e-meterai, objek bea meterai baik elektronik maupun fisik dikenakan atas:
Adapun dokumen yang bersifat perdata sebagaimana poin 1 di atas meliputi:
Selain itu, objek bea meterai juga dikenakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang:
Sementara bea meterai tersebut terutang pada saat:
E-meterai ini berperan sebagai pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang menjadikan suatu dokumen elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meski demikian, perlu dicatat bahwa keberadaan e-meterai pada dokumen elektronik tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Di situs resmi e-meterai di atas, pengguna dapat membuat akun baik untuk perseorangan, perusahaan, maupun distributor terlebih dahulu sebelum dapat melakukan pembelian meterai elektronik atau e-meterai. Untuk perseorangan, pengguna akan dimintai scan dokumen KTP saat pendaftaran. Sementara untuk perusahaan dan distributor diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen legal lainnya.