Pemerintah Perluas Penggunaan PeduliLindungi ke Luar Jawa dan Bali

Aplikasi PeduliLindungi merupakan penghubung utama dari tiga strategi pemerintah untuk mengendalikan pandemi di Indonesia.
8 September 2021 19:19 WIB • Bacaan 3 menit
PeduliLindungi PeduliLindungi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah akan memperluas implementasi aplikasi PeduliLindungi hingga ke luar Pulau Jawa dan Bali. Perluasan penggunaan itu akan diujicobakan di kabupaten atau kota yang telah mencapai 50 persen vaksinasi untuk dosis pertama.

Hal itu disampaikan olehnya dalam keterangan pers pada Senin, 6 September 2021, secara virtual.

“Khusus untuk di luar Jawa juga dicoba aplikasi PeduliLindungi untuk kabupaten/kota yang telah mencapai 50 persen vaksinasi dosis pertama, yaitu satu di Kota Banda Aceh, itu sudah 58,47 persen, Kota Jambi 65 persen, Kota Kupang 61 persen, Palangka Raya 58 persen, dan Batam 83 persen,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kabinet Indonesia Maju itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPCPEN, Luhut Binsar Panjaitan, menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi merupakan penghubung utama dari tiga strategi pemerintah untuk mengendalikan pandemi di Indonesia. Ketiganya ialah peningkatan cakupan vaksinasi untuk seluruh masyarakat, peningkatan upaya pemeriksaan, penelusuran, dan perawatan yang baik bagi para pasien Covid-19, serta peningkatan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Luhut melanjutkan, pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan agar aplikasi PeduliLindungi dapat berfungsi secara maksimal. Ia juga mengklaim, pemerintah menjamin keamanan data di dalam aplikasi tersebut.

“Saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi ini semakin baik,” tuturnya.

Dalam keterangan pers tersebut, Luhut mengungkap bahwa sebanyak hampir 21 juta orang (hingga 5 September 2021) telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi di area publik seperti pusat perbelanjaan, industri, hingga sarana olahraga.

Dalam waktu mendatang, pemerintah akan mulai memberi tindakan tegas bagi masyarakat yang diketahui masuk ke dalam kriteria hitam dari PeduliLindungi dan tidak diizinkan untuk beraktivitas namun masih melakukan aktivitas di area publik. Salah satu tindakan tegas yang dapat dilakukan ialah dengan membawa mereka ke pusat isolasi untuk mencegah terjadinya penularan baru.

“Pemerintah akan mengambil langkah persuasif dalam penegakan aturan-aturan ini sebelum mengambil langkah tegas jika upaya-upaya persuasif diabaikan,” ujar Luhut mengakhiri keterangan.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga akan mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan instansi pemerintahan. Kebijakan tersebut diambil agar seluruh instansi dapat memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantor masing-masing.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2021 yang dipublikasikan pada Selasa, 7 September 2021, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk menggunakan PeduliLindungi dalam upaya penapisan atau pemeriksaan terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke kantor instansi.

Baca Juga:

Pecandu Wi-Fi. Penggemar Linux. Pemuja aplikasi free dan open source. Berkomunikasi dengan sesama dalam bahasa HTML, CSS, dan sedikit JavaScript.
Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *