Aplikasi PeduliLindungi Juga Akan Digunakan Instansi Pemerintah

Menteri PANRB menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke kantor instansi.
8 September 2021 15:28 WIB • Bacaan 3 menit
PeduliLindungi PeduliLindungi

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut diambil agar seluruh instansi dapat memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantor masing-masing.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2021 yang dipublikasikan pada Selasa, 7 September 2021, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk menggunakan PeduliLindungi dalam upaya penapisan atau pemeriksaan terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke kantor instansi.

PPK masing-masing instansi juga diminta untuk menerapkan pemindaian kode QR secara terintegrasi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung di dalam kantor.

Fitur kode QR di PeduliLindungi tersebut sebelumnya telah diluncurkan pada 1 Juli 2021 lalu oleh Kementerian Kesehatan. Kode QR ini nantinya akan dipindai oleh petugas di tiap pintu lokasi masuk dari ponsel pengguna. Kemudian, pihak pengelola lokasi dapat menentukan apakah seseorang dapat memasuki suatu area tertentu berdasarkan hasil pindaian kode QR tersebut.

Kode QR PeduliLindungi
Peluncuran fitur kode QR aplikasi PeduliLindungi pada 1 Juli 2021. Foto: Kementerian Kesehatan.

Untuk diketahui, sebelum ini pemerintah juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi industri yang akan beroperasi secara penuh di masa kedaruratan kesehatan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021.

Aplikasi PeduliLindungi dalam penerapannya akan menjadi media penapisan bagi para pekerja. Aplikasi akan menunjukkan hasil penapisan berwarna hijau pada layar gawai pengguna yang mengindikasikan bahwa pekerja telah memperoleh vaksin sebanyak dua kali. Hasil penapisan yang sama juga dapat mengindikasikan hasil tes PCR negatif dalam kurun waktu 2×24 jam atau nonreaktif dari hasil tes antigen dalam waktu 1×24 jam. Bagi pekerja yang memperoleh hasil penapisan berwarna hijau, maka diperbolehkan untuk beraktivitas di area perusahaan industri.

Adapun warna penapisan merah dari aplikasi PeduliLindungi akan muncul bagi mereka yang belum menerima vaksin namun diperkirakan dalam keadaan sehat. Pekerja dengan hasil penapisan ini masih diperbolehkan untuk memasuki area industri.

Sedangkan hasil penapisan dengan warna hitam akan dikeluarkan aplikasi bagi pekerja yang terkonfirmasi positif, atau memiliki riwayat kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif, atau sedang berada pada kondisi tidak sehat. Pekerja dengan hasil penapisan berwarna hitam ini tidak diperkenankan untuk memasuki area industri.

Pecandu Wi-Fi. Penggemar Linux. Pemuja aplikasi free dan open source. Berkomunikasi dengan sesama dalam bahasa HTML, CSS, dan sedikit JavaScript.
Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *