Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi yang memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) penerima vaksin Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
“Kami akan memperkenalkan fitur sehingga para WNI, juga WNA, bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dalam keterangan pers, pada Selasa, 14 September 2021.
Melansir Setkab, penambahan fitur tersebut akan memudahkan verifikasi bagi WNI dan WNA yang sudah mengikuti vaksinasi di luar negeri untuk dapat terhubung dengan aplikasi resmi pemerintah yang kini bakal digunakan sebagai persyaratan untuk beraktivitas di ruang publik.
Bagi masyarakat yang telah menerima suntikan dosis vaksinasi di luar negeri, selanjutnya bisa mendaftarkan data terkait vaksinasi mereka hanya di tautan resmi https://vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Setelah pendaftaran tersebut, pihak Kementerian Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk selanjutnya menghubungkan data yang ada dengan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun tahapan yang akan dilalui untuk memperoleh kartu verifikasi VNI melalui tautan tersebut ialah:
Selain itu, pengguna aplikasi PeduliLindungi juga dapat mengunduh sertifikat vaksinasi mereka dan mengetahui hasil tes Covid-19 (apabila menjalani pemeriksaan dalam kurun waktu 30 hari) langsung dari aplikasi.