PeduliLindungi Kini Bisa Digunakan Pemegang Kartu Vaksinasi Covid-19 dari Luar Negeri

Penambahan fitur itu akan memudahkan WNI dan WNA yang sudah mengikuti vaksinasi di luar negeri untuk terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
15 September 2021 01:49 WIB • Bacaan 2 menit
Situs PeduliLindungi Situs PeduliLindungi
Situs asli dan resmi PeduliLindungi beralamat di https://pedulilindungi.id

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi yang memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) penerima vaksin Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

“Kami akan memperkenalkan fitur sehingga para WNI, juga WNA, bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dalam keterangan pers, pada Selasa, 14 September 2021.

Melansir Setkab, penambahan fitur tersebut akan memudahkan verifikasi bagi WNI dan WNA yang sudah mengikuti vaksinasi di luar negeri untuk dapat terhubung dengan aplikasi resmi pemerintah yang kini bakal digunakan sebagai persyaratan untuk beraktivitas di ruang publik.

Bagi masyarakat yang telah menerima suntikan dosis vaksinasi di luar negeri, selanjutnya bisa mendaftarkan data terkait vaksinasi mereka hanya di tautan resmi https://vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Setelah pendaftaran tersebut, pihak Kementerian Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk selanjutnya menghubungkan data yang ada dengan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun tahapan yang akan dilalui untuk memperoleh kartu verifikasi VNI melalui tautan tersebut ialah:

  1. Pendaftaran. WNI atau WNA yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri mengakses laman dengan tautan di atas, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
  2. Verifikasi. Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI. Sementara untuk WNA, pemerintah akan bekerja sama dengan kedutaan masing-masing negara untuk melakukan verifikasi vaksinasi WNA tersebut.
  3. Persetujuan. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surel atau email. Proses persetujuan dan pengiriman hasil verifikasi kurang lebih berlangsung selama tiga hari kerja.
  4. Pengakuan/Klaim. Pendaftar kartu verifikasi VNI yang telah memperoleh persetujuan harus mendaftar dan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat memeriksa status vaksinasi yang kini telah terhubung dan mendapatkan atau mengklaim kartu verifikasi VNI.
  5. Beraktivitas. WNI dan WNA untuk selanjutnya dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scanning kode QR di berbagai ruang publik seperti mal, moda transportasi massal, dan sebagainya.

Selain itu, pengguna aplikasi PeduliLindungi juga dapat mengunduh sertifikat vaksinasi mereka dan mengetahui hasil tes Covid-19 (apabila menjalani pemeriksaan dalam kurun waktu 30 hari) langsung dari aplikasi.

Baca Juga:

Pecandu Wi-Fi. Penggemar Linux. Pemuja aplikasi free dan open source. Berkomunikasi dengan sesama dalam bahasa HTML, CSS, dan sedikit JavaScript.
Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *