Cina Haramkan Mata Uang Kripto Bitcoin dan Lainnya. Indonesia?

Cina dengan akses ke perangkat komputer yang lebih murah telah lama menjadi pusat penambangan mata uang kripto.
26 September 2021 13:52 WIB • Bacaan 4 menit
Mata uang kripto Bitcoin Mata uang kripto Bitcoin
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin. Foto: Unsplash/Executium.

Bank Sentral Cina telah mengumumkan larangan terhadap aktivitas transaksi atau keuangan dengan menggunakan cryptocurrency atau mata uang kripto seperti Bitcoin dan lainnya. Di saat bersamaan, lembaga-lembaga pemerintahan Cina juga membuat rencana untuk menindak aktivitas penambangan mata uang kripto ilegal.

Pemerintah Cina memandang bahwa aktivitas bisnis dari mata uang virtual ini patut disamakan dengan aktivitas keuangan ilegal. Sebab, mata uang kripto dinilai dapat membahayakan keamanan aset masyarakat.

“Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal,” demikian pernyataan Bank Sentral Cina, melansir BBC.

Kebijakan pemerintah tersebut berarti juga melarang semua penggunaan mata uang kripto dalam bentuk apapun di negara mereka. Hal ini termasuk aktivitas dari warga negara Cina yang melakukan pertukaran mata uang tersebut secara internasional. Dengan demikian, bursa perdagangan mata uang kripto internasional harus memblokir semua transaksi akun yang berasal dari Cina.

Penambangan mata uang kripto juga telah dilarang di Cina sejak awal tahun ini. Aturan tersebut berlaku terhadap penambangan dan pertukaran dalam bentuk apapun. Dengan aturan baru ini, sejumlah besar penambang mata uang kripto yang beroperasi di Cina diperkirakan akan pindah ke Amerika Serikat di mana regulasi terkait hal itu masih dirasa minim.

Langkah pemerintah Cina tersebut berbeda 180 derajat dengan pemerintah El Salvador. Negara tersebut justru menjadi negara pertama yang mengadopsi mata uang kripto Bitcoin sebagai mata uang resmi mereka.

ATM mata uang kripto Bitcoin
Mesin ATM penukaran Bitcoin dengan Dolar AS yang ada di El Salvador. Foto: Wikimedia/Karlalhdz.

Komunitas keuangan internasional mengkritik keras langkah El Salvador itu. IMF, misalnya, telah memperingatkan agar tidak mengadopsi mata uang virtual apapun sebagai alat pembayaran yang sah. Mereka beralasan bahwa langkah tersebut dapat berisiko terhadap stabilitas makroekonomi, integritas keuangan, dan pemborosan lingkungan (menghasilkan Bitcoin butuh tenaga listrik dalam jumlah besar).

Teknologi inti dari banyak mata uang kripto, termasuk Bitcoin, bergantung pada banyak komputer terdistribusi yang memverifikasi dan memeriksa transaksi pada sistem blockchain. Nantinya, koin kripto virtual akan diberikan secara acak kepada mereka yang mengambil bagian dalam proses “penambangan” mata uang ini.

Cina merupakan negara dengan biaya listrik yang relatif rendah dan akses ke perangkat komputer yang lebih murah telah lama menjadi salah satu pusat penambangan mata uang virtual dunia. Perlahan aktivitas penambangan tersebut semakin populer yang menyebabkan kelangkaan pasokan kartu grafis GPU di kalangan gamer. Kartu grafis tersebut digunakan penambang untuk memproses mata uang kripto.

Salah satu pusat penambangan kripto di Islandia yang membutuhkan daya listrik dalam jumlah besar. Foto: Wikimedia/Marco Krohn.

Indonesia sendiri tampaknya masih belum mengambil langkah tegas seperti yang dilakukan pemerintah Cina terkait mata uang virtual. Jikapun ada, maka sifatnya lebih kepada imbauan atau terbatas pada kelompok tertentu.

Seperti Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang pernah melarang lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia, dan juga Undang-Undang Mata Uang,” ucapnya dikutip dari Tempo online.

Bank Indonesia, yang merupakan bank sentral di Tanah Air, memandang bahwa mata uang kripto tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi sehingga patut dilarang penggunaannya sebagai alat pembayaran.

Sementara Menteri Perdagangan, Muhammad Luthi, melansir beritasatu.com pada Jumat, 24 September 2021, mengatakan bahwa Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.

“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujarnya.

Apapun itu, buat kamu para gamer mungkin bisa sedikit bernapas lega. Sebab, dengan dilarangnya aktivitas penambangan tersebut di Cina, yang merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia, itu berarti akan ada lebih banyak porsi GPU yang tersedia di pasaran.

Baca Juga:

Pecandu Wi-Fi. Penggemar Linux. Pemuja aplikasi free dan open source. Berkomunikasi dengan sesama dalam bahasa HTML, CSS, dan sedikit JavaScript.
Berikan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *